RUKUN TETANGGA 01

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA 01
Singkatan: RT 01
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JALAN PULAU LAUT RT.01 DESA SEMOI DUA
Profil RT 01

Visi & Misi RT 01

Tugas Pokok & Fungsi RT 01

Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga, Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat,​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya dan Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah  Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, pengkoordinasian antar warga.

Kepengurusan RT 01

     
AHMAD SUPRAPTO KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir